Logika Tawassul (Revisi)
Tanya:
Di antara logika yang sering dikemukakan oleh orang-orang yang menganjurkan tawassul dengan orang-orang yang sudah wafat—yang zahirnya adalah orang shalih—di makam mereka adalah sebagai berikut: Seseorang yang hendak menemui dan meminta kepada raja maka ia harus melalui perantaraan sekretarisnya, bawahannya, atau orang yang dekat dengan raja terlebih dahulu, maka begitu pula orang yang hendak menghadap dan meminta kepada Allah, Sang Maha Raja, maka ia menggunakan perantaraan (ber-tawassul) dengan orang-orang yang dekat dengan Allah, yaitu orang-orang shalih atau para wali, di makam mereka. Benarkah logika dan cara pandang yang demikian?
Jawab:
Ini adalah logika, silogisme dan analogi yang sangat fatal kekeliruannya (qiyās fāsidu’l i`tibār wa ma`a’l fāriq). Sebab, tentu tidak sama antara raja dunia dengan Allah, Sang Maha Raja. Raja dunia banyak memiliki kelemahan. Ia dapat dimudharatkan oleh orang lain yang tidak dikenalnya, yaitu dibunuh atau dilukai. Di samping bahwa kekayaan raja dunia yang sangat terbatas sehingga ia tidak mampu mengabulkan permintaan dari seluruh rakyatnya. Karena itulah maka ia membutuhkan perantara, yaitu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk menyeleksi permintaan yang masuk kepadanya. Adapun Allah, maka siapakah yang mampu memudharatkan Allah? Bukankah Allah itu maha kaya dan dengan mudah mampu memenuhi permintaan setiap hamba-Nya?
Disebutkan dalam hadits qudsi, bahwa Allah berkata,
Kaya Syukur Vs Miskin Sabar
Tanya:
Manakah yang lebih afdhal dan utama, orang kaya yang bersyukur atas kekayaannya dan memanfaatkannya untuk kebaikan, ataukah orang miskin yang bersabar atas kemiskinannya?
Jawab:
Syaikhu’l Islām Ibn Taimiyyah berkata, “Banyak dari kalangan kaum muslimin belakangan (muta’akhkhirūn) berbeda pendapat mengenai orang kaya yang bersyukur dan orang miskin yang sabar, manakah yang lebih utama dari keduanya. Sebagian ulama dan ahli ibadah memilih kelompok pertama dan sebagian lain memilih kelompok kedua. Dan dihikayatkan pula adanya dua riwayat (yang bertolak belakang) dari Imam Ahmad dalam hal ini. Adapun para Sahabat dan Tabi`īn, maka tidak terdapat nukilan dari mereka mengenai pengutamaan salah satu dari dua kelompok tersebut atas kelompok lainnya.” (Majmū` al-Fatāwā, vol. XI, hal. 119.)
Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Banyak orang yang apabila berbicara tentang pengutamaan (sesuatu atas yang lain) maka ia tidak memperinci (tafshīl) sisi-sisi pengutamaan (dari objek-objek yang tengah dibicarakan) dan tidak mempertimbangkan antara sisi-sisi tersebut, sehingga hasilnya kurang tepat. Jika hal ini ditambah dengan sejenis fanatisme dan hawa nafsu terhadap individu yang diutamakan, maka yang bersangkutan berbicara dengan kebodohan dan kezhaliman dalam banyak masalah terkait pengutamaan. Syaikhu’l Islam Ibn Taimiyyah pernah ditanya tentang berbagai masalah terkait pengutamaan (sesuatu atas yang lain) maka beliau menjawab dengan perincian yang memuaskan.” (Badā’i` al-Fawā’id, vol. III, hal. 683.)
Dua riwayat dari Imam Ahmad yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
Zakat Fithri
Tanya:
Benarkah penggunaan istilah zakat fithrah? Bagaimanakah pengertian dan hukumnya? Apa hikmahnya? Berapa besarnya? Bolehkah menunaikannya dalam bentuk uang? Siapakah yang terkena kewajiban tersebut? Kapan waktu menunaikannya? Siapakah yang berhak menerimanya?
Jawab:
Di Indonesia, Zakātul Fithr diterjemahkan dengan “Zakat Fithrah”. Hal ini sebenarnya kurang tepat, namun inilah yang terlanjur tersebar di Indonesia. Mungkin hal tersebut dibangun atas anggapan masyarakat bahwa makna `Īdul Fithri adalah kembali kepada kesucian (fithrah). Padahal, anggapan ini kurang tepat. Makna `Īdul Fithri yang lebih tepat adalah kembali berbuka, setelah sebulan lamanya diwajibkan berpuasa. Sehingga terjemahan yang lebih tepat untuk Zakātul Fithr adalah Zakat Fithri, seperti halnya `Īdul Fithri, mengikuti bahasa aslinya. WaLlāhu a’lam.
Pengertian dan Kewajiban Zakat Fithri
Zakātul fithr adalah zakat yang diwajibkan karena berbuka dari bulan Ramadhān. Zakat ini wajib atas tiap-tiap individu muslim: kecil, besar, laki-laki, wanita, merdeka, maupun budak.
Dari Ibn `Umar, beliau berkata:
Menerima Kebenaran dari Orang Kafir dan Ahli Bid`ah
Tanya:
Apakah pendapat orang kafir—juga ahli bid`ah—harus ditolak secara mutlak? Bolehkah mengambil kebenaran dari mereka?
Jawab:
Allah Ta’ālā berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Māidah)
Termasuk keadilan yang sangat utama adalah mengatakan kebenaran sebagai kebenaran dan menerimanya. Dari manapun datangnya. Sekalipun dari musuh dan orang yang dibenci. Serta mengatakan kesalahan sebagai kesalahan dan menolaknya. Dari manapun datangnya. Sekalipun dari sahabat dan orang yang dicintai. Demikianlah manhaj dan sunnah Nabi ` beserta para Sahabat. Inilah keadilan yang mungkin sangat sulit direalisasikan pada zaman ini, dimana semangat fanatisme kelompok (hizbiyyah) tengah melanda banyak kaum muslimin.
Dakwah Salafiyyah Adalah Dakwah Keras?
Tanya:
Terkadang kita dengar ucapan sebagian orang bahwa dakwah Salafiyyah adalah dakwah yang keras dan mudah menghujat. Hal ini terjadi karena mereka melihat sepak terjang orang-orang yang berafiliasi kepada Salaf. Bagaimanakah yang sebenarnya?
Jawab:
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan tidaklah kami mengutus kamu (wahai Muhammad) melainkan sebagai rahmat (kasih) bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiyā`: 107)
Cobat perhatikan siyāq ayat tersebut, eksistensi Nabi SAW bukan hanya sbg rahmat bagi kaum muslimin saja, namun sebagai rahmat bagi seluruh manusia, bahkan seluruh alam semesta, termasuk musuh sekalipun. Karena itu, ajaran beliau adalah ajaran kasih. Din al-Islam adalah rahmat. Hal ini tidak mungkin dipungkiri seorang muslim.
Ahlus Sunnah sebagai pembawa dan penerus terbaik ajaran Nabi SAW sudah seharusnya memiliki sifat tersebut, sifat merahmati (mengasihi) dan menyebarkan rahmat (kasih). Ahlus Sunnah, adalah sebagaimana disifati oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dalam ucapan emasnya: a’lamu bil haqq wa arhamu bil khalq (paling mengetahui al-haqq dan paling kasih terhadap makhluk). [Minhāj as-Sunnah, vol. V, hal. 158]
Lantas, bagaimana dengan wajah Dakwah Salafiyyah, yang (seharusnya) merupakan sinonim dari Dakwah Ahlus Sunnah, saat ini? Ternyata, tidak dapat dipungkiri telah terbentuk stigma dan opini publik yang negatif pada banyak kaum muslimin bahwa dakwah tersebut tidak humanis, kaku, berperangai keras, mudah menghujat, dan seterusnya.
Pembentukan bad image tersebut tidak lepas oleh dua faktor:
Pertama: Faktor Eksternal; yaitu isu dan propaganda yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak menyukai perkembangan Dakwah Salafiyyah, semisal JIL, Syi’ah, dan lain-lain.
Kedua: Faktor Internal; yaitu kesalahan implementasi Dakwah Salafiyyah yang dilakukan oleh orang-orang yang berafiliasi kepadanya. Hal ini merupakan realitas, ada dan nyata, yang tidak akan dipungkiri oleh orang-orang yang memiliki pemikiran objektif.
Istri Cantik
Tanya:
Bagaimanakah tinjauan syara` terkait dengan keinginan seorang pria untuk memiliki istri yang cantik? Apakah hal ini tercela atau justru dianjurkan?
Jawab:
Merupakan fithrah manusia untuk menyukai hal yang indah. Karena itu, adalah hal yang lumrah apabila seorang lelaki mencari wanita yang menurutnya indah atau cantik. Terkadang kita jumpai sikap berlebihan (ghuluww atau ifrāth) di kalangan sebagian aktivis, bahwa seolah-olah menjadikan kecantikan sebagai salah satu parameter dalam memilih pasangan hidup merupakan ‘dosa’ atau perbuatan tercela. Sebagian mereka juga ‘pasrah’ begitu saja apabila dijodohkan oleh pembimbing agama mereka (murabbi). Sikap semacam ini tentu saja bukan merupakan sikap yang tepat atau harus dilakukan. Sayangnya, ini masih cukup sering terjadi.
Sesungguhnya Islam adalah agama yang mudah (yusr) dan toleran (samhah). Islam mengakomodir keinginan dan kebutuhan manusia. Hanya saja, Islam memberi batasan dan aturan dalam pemuasan kebutuhan dan keinginan tersebut, untuk mencegah terbukanya pintu-pintu kerusakan.
Lailatu’l Qadr
Tanya:
Apakah Lailatul Qadr masih berlaku di zaman ini? Jika masih berlaku, maka kapankah waktunya, dan apa tanda-tandanya? Apa keutamaan Lailatul Qadar dan apa yang kita lakukan apabila mendapatinya?
Jawab:
Terdapat berbagai pendapat mengenai Lailatul Qadr dan penentuan waktunya, bahkan mencapai lebih dari 40 pendapat, sebagaimana dinyatakan oleh al-Hāfizh Ibn Hajar dalam Fathul Bāri [vol. IV, hal. 262]. Imam al-’Irāqi juga telah mengarang satu risalah khusus berjudul Syarh ash-Shadr bi Dzikr Lailatil Qadr yang menyebutkan perkataan para ulama dalam masalah ini. Pada kesempatan kali ini kami hanya akan membawakan sebagian dari pendapat yang dibawakan oleh Ibn Hajar:
Senantiasa Menggunakan Khuthbatul Hajah?
Tanya:
Terkadang didapati sebagian penceramah yang senantiasa membuka ceramahnya dengan Khuthbatul Hājah, sudah tepatkah sikap semacam ini?
Jawab:
Kadang memang kita dapati ustadz atau penulis yang senantiasa membuka khuthbah, ta’līm dan tulisan ilmiah mereka dengan Khuthbatul Hājah yang tercantum dalam hadits Ibn Mas’ūd: innal hamda liLlāh nahmaduhu wa nasta’īnuhu wa nastaghfiruh… (sesungguhnya segala puji adalah milik Allah. Kami memuji-Nya, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya…).
Hal ini populer setelah al-’Allāmah Muhammad Nashiruddīn al-Albāni—rahimahuLlāh—menulis risalah yang berjudul Khuthbatul Hājah. Pada risalah tersebut Syaikh menegaskan signifikansi untuk memulai khuthbah, tulisan dan yang semisalnya dengan Khuthbatul Hājah. Beliau juga menyebutkan bahwa hal ini termasuk sunnah yang telah ditinggalkan oleh banyak orang (sunan mahjūrah).
Saya pribadi sudah lama menerjemahkan risalah dimaksud atas permintaan salah satu penerbit, namun qaddaruLlāh sampai saat ini belum diterbitkan.
Hanya saja, pada kalangan sebagian (kecil) orang seolah-olah kemudian timbul pandangan yang sedikit “miring” terhadap orang yang berbicara atau menulis yang melakukan pembukaan dengan selain Khuthbatul Hājah dimaksud, bahwa mereka tidak “nyunnah” dan semisalnya. Bahkan, terkadang bisa jadi hal tersebut dijadikan sebagai salah satu parameter atau penanda untuk menilai manhaj yang bersangkutan dalam beragama. Apa yang saya sebutkan ini bukan mengada-ada, tapi realitas, meskipun bisa jadi dalam jumlah yang relatif sangat kecil. Menurut saya, hal ini adalah bukanlah sikap yang tepat.
Selanjutnya, terkait inti pertanyaan, apakah benar bahwa yang disunnahkan adalah senantiasa (ber-iltizām) membuka khuthbah, tulisan, ta’līm, dan yang semisalnya dengan Khuthbatul Hājah tersebut? Maka saya bawakan pendapat Syaikh Bakr Abū Zaid terkait permasalahan ini.
Jika Dua Suami Masuk Surga, Istri dengan Siapa?
Tanya:
Jika seorang wanita shalihah yang sempat menikah dua kali semasa di dunia masuk surga, dan ternyata kedua suaminya pun masuk surga, maka siapakah yang akan bersama wanita tersebut?
Jawab:
Apabila wanita tersebut pernah memiliki memiliki lebih dari satu suami di dunia, dan hanya satu dari suaminya yang masuk surga, maka wanita itu akan bersama suaminya yang masuk surga. Namun, bagaimana sekiranya seluruh suaminya masuk surga? Sependek pengetahuan kami, setidaknya terdapat dua pendapat di kalangan ulama dalam hal ini:
Bidadara Bagi Wanita Penghuni Surga
Tanya:
Jika seorang wanita yang shalihah masuk surga namun suaminya tidak masuk surga, apakah ia akan menikah dengan ‘bidadara’?
Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan di atas, saya akan nukilkan fatwa salah seorang ulama terkemuka di zaman ini, Syaikh al-’Utsaymīn.
Syaikh Muhammad al-’Utsaymīn pernah ditanya, “Jika seorang wanita dari kalangan ahli surga belum pernah menikah di dunia, atau ia menikah namun suaminya tidak masuk surga, maka siapakah yang akan bersama wanita itu (di surga)?”
Beliau menjawab, “Jawaban atas pertanyaan ini dapat diambil dari keumuman firman Allah Ta’ālā:
وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ نُزُلاً مِّنْ غَفُورٍ رَّحِيم
“Dan bagi kamu di dalamnya (akhirat) apa yang kamu inginkan dan bagi kamu (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Rabb yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Fushshilat [41]: 31-32)