Partisipasi dalam Pemilu

Oktober 5, 2007 at 1:45 pm 4 komentar

Tanya:

Bagaimana hukum ikut pertisipasi dalam Pemilu? Benarkah hal itu terlarang?

Jawab:

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut saya informasikan bahwa selama ini saya belum pernah satu kali pun ikut serta dalam pemilu, seingat saya. Dan, pendapat saya terkait keikutsertaan dalam pemilu kali ini pun masih bersifat tentatif, dapat berubah sekiranya saya mendapatkan argumen lain yang lebih kuat, sebagaimana halnya dulu pun saya tidak berpendapat sebagaimana sekarang ini. Mudah-mudahan ini termasuk ke dalam spirit ucapan ulama: al-‘ilm lā yaqbal al-jumūd (ilmu itu tidak menerima kebekuan).

Sebelum masuk ke inti pembahasan, saya ingatkan bahwa masalah ini masih debatable di kalangan ulama. Syaikh Ibn ‘Utsaimīn, misalnya, pernah ditanya oleh sebagian saudara-saudara kita dari Indonesia—kalau tidak salah sampai dua kali—apakah kaum muslimin Indonesia ikut serta dalam pemilu atau tidak, dan beliau memfatwakan untuk turut serta dalam pemilu. Namun sebagian ulama lain, semisal Syaikh Muqbil, melarang secara mutlak keikutsertaan dalam pemilu, dengan alasan pemilu dan demokrasi merupakan sistem yang mengandung berbagai macam kebatilan bahkan kekufuran (namun kali ini saya tidak sedang membahas kebatilan sistem demokrasi dan pemilu). Semoga Allah melimpahkan rahmat yang luas kepada seluruh ulama kaum muslimin.

Saya pribadi untuk saat ini cenderung untuk sejalan dengan apa yang difatwakan oleh Syaikh Ibn ’Utsaimīn. Berikut adalah alasannya:

Penting untuk dipahami bahwa keikutsertaan seseorang dalam pemilu tidak melazimkan bahwa yang bersangkutan meyakini demokrasi dan pemilu sebagai sistem yang benar, namun bisa jadi karena pertimbangan maslahat dan mudharat, atau usaha untuk mendapatkan mudharat yang paling ringan (akhaffudh dhararain).

Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya pun sependapat dengan kebatilan sistem yang bernama demokrasi. Saya juga sependapat bahwa pada pemilu, yang merupakan produk turunan dari demokrasi, terdapat berbagai macam penyelisihan terhadap syariat. Namun, itulah realita yang kita hidup di dalamnya, suka maupun tidak. Permasalahannya adalah, apakah dengan meninggalkan pemilu tersebut, karena menyelisihi syariat, akan terealisir maslahat yang lebih besar ataukah justru sebaliknya?

Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththāb berkata, “Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.” [Lihat misalnya: Raudhatul Muhibbīn, hal. 8]

Imam Ibnul Qayyim berkata, “Poros syariat dan taqdir (madār asy-syar’ wal qadar), dimana kepadanya kembali penciptaan dan perintah (al-khalq wal amr), adalah mengedepankan kemaslahatan yang paling besar, meskipun harus kehilangan maslahat yang lebih rendah daripadanya, serta memasuki kemudharatan yang paling ringan dalam rangka mencegah kemudharatan yang lebih besar.” [Lihat: ad-Dā` wad Dawā` atau al-Jawāb al-Kafī, hal. 108 dan Ahkam Ahl adz-Dzimmah, vol. II, hal. 908]

Bagaimana penjelasan hal tersebut terkait keikutsertaan dalam pemilu?

Secara realitas, jika Anda tidak ikut serta dalam pemilu, atau menjadi ‘golput’, apakah Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi? Jika jawabannya adalah iya, yakni dengan ketidakikutsertaan Anda beserta rekan maka pemilu menjadi batal, atau Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi serta berganti menuju sistem yang lebih baik dan islami, maka saya dengan tidak ragu menyatakan bahwa keikutsertaan dalam pemilu pada kondisi ini hukumnya haram.

Namun pada kenyataannya, Anda belum dapat lepas dari sistem demokrasi, baik ikut pemilu maupun tidak. Karena itu, apabila Anda diminta memilih, antara hidup dalam sistem demokrasi yang dipenuhi beragam kejahatan, korupsi, ketidakadilan, penindasan, dan lain-lain, ataukah hidup dalam sistem demokrasi yang masih mengandung nilai-nilai kebaikan, seperti kejujuran, keadilan, dan tidak adanya korupsi, maka manakah di antara keduanya yg akan Anda pilih? Jawabnya tentu saja, Anda menginginkan demokrasi yang di dalamnya lebih banyak mengandung nilai-nilai kebaikan. Jika demikian, lalu apakah Anda akan bersikap apatis, diam begitu saja dengan tidak ikut pemilu, ataukah Anda ikut serta dalam pemilu sebagai upaya untuk mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu mendapat yang terbaik dari dua keburukan?

Misalkan saja, terdapat komunitas muslim yang hidup dalam negeri kufur dengan penguasa yang kafir. Komunitas muslim tersebut tidak hijrah karena mereka masih dapat mengerjakan kewajiban agama dan mereka dapat berdakwah. Pada suatu ketika, negeri tersebut mengadakan pemilu. Ada dua kandidat pemimpin yang muncul. Keduanya sama-sama kafir. Namun yang satu sikapnya lebih adil dan lebih toleran terhadap kaum muslimin, sementara yang lain lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin. Komunitas muslim tersebut, katakanlah jumlahnya sekitar 25% dari total penduduk, dibolehkan untuk memberikan suaranya dalam pemilu.

Sekiranya Anda adalah bagian dari komunitas muslim tersebut, secara jujur, siapakah yang Anda inginkan untuk terpilih jadi penguasa, apakah yang sikapnya lebih toleran kepada kaum muslimin ataukah yang lebih keras permusuhannya? Pertanyaan selanjutnya, maka apakah kaum muslimin akan diam saja, tidak memberikan suara mereka? Padahal dengan jumlah suara kaum muslimin yang cukup signifikan besar kemungkinan mereka mampu menjadikan kandidat yang lebih toleran terhadap kaum muslimin tersebut sebagai penguasa.

Katakanlah kandidat yang lebih keras permusuhannya terhadap kaum muslimin memperoleh 45% suara, sementara kandidat yg lebih toleran memperoleh 30% suara. Apabila kaum muslimin, yang dalam contoh ini memiliki 25% dari total suara, tidak bertindak dan tidak memberikan suara mereka untuk kandidat yang lebih toleran niscaya kandidat yang lebih keras permusuhannya tersebut akan menempati posisi pimpinan, dimana hal ini akan lebih memudharatkan kaum muslimin.

Pada contoh di atas, bagi kaum muslimin yang mengikuti pemilu, dapatkah dikatakan bahwa mereka ridha terhadap kekufuran penguasa berikut kekufuran sistem yang ada? Jawabnya tentu saja tidak, namun permasalahannya terkait dengan pertimbangan yang terbaik di antara dua mudharat (akhaffudh dhararain).

Hal yang sama dapat dianalogikan untuk pemilu yang berlangsung di negeri kita. Meskipun kondisinya mungkin berbeda, namun substansinya tidak keluar dari permisalan di atas. Jika kita sepakat pada contoh di atas, jika memilih yang terbaik di antara orang kafir saja dimungkinkan pada sebagian kondisi tertentu, maka apatah lagi dengan memilih yang terbaik di antara orang-orang yang masih berhak menyandang predikat muslim.

Penting juga untuk diingat, bahwa merupakan realita yang tidak dapat dipungkiri, bahwa apabila orang-orang baik itu bersikap abstain dan tidak ikut menyumbangkan suaranya ke dalam pemilu, maka kaum salibis dan orang-orang bejat akan bersorak sorai kegirangan, dan memiliki kesempatan lebih besar untuk menggenggam tampuk kekuasaan. Maka, apakah Anda akan membiarkan mereka bergembira di atas kebusukan mereka?!

Serta tidak dapat dipungkiri fakta bahwa sebagian orang yang memiliki pemikiran liberal nan sesat juga mengkampanyekan untuk abstain dalam pemilu, dengan slogan yang cukup masyhur: “Islam Yes, Partai Islam No!” Memang benar bahwa tidak semua yang keluar dari mereka dipastikan salah, namun kiprah mereka dalam melakukan penggembosan terhadap orang-orang yang memperjuangkan tegaknya syariat Islam tentu merupakan hal yang tidak samar lagi di kalangan kita.

Selanjutnya, dalam hal ini mungkin muncul beberapa pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

Mungkin ada yang menyanggah: bahwa terdapat kontradiksi dan inkonsistensi antara menyatakan kebatilan demokrasi, plus pemilu sebagai turunannya, dengan menyatakan kebolehan keikutsertaan dalam pemilu. Dengan demikian pilihannya hanya ada dua: menyatakan kebatilan pemilu sehingga haram secara mutlak untuk ikut serta di dalamnya, atau menyatakan kebenaran pemilu sehingga dibenarkan berpartisipasi di dalamnya.

Jawabnya: kita sepakat bahwa pada prinsip awalnya, keikutsertaan dalam demokrasi plus pemilu sebagai turunannya, adalah tidak dibenarkan. Namun sekali lagi, suka atau tidak suka secara realitas kita hidup di dalamnya. Jika berlepas diri secara mutlak adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh, maka konsekuensinya adalah, keharusan untuk berusaha meninggalkan negara ini dan mencari negara lain yang tidak menerapkan sistem demokrasi dan menerapkan sistem Islam. Bukankah demikian? Selama kita masih memilih negara ini sebagai tempat tinggal, maka bukankah seyogyanya kita berusaha mencari kondisi yang terbaik bagi tempat tinggal kita tersebut semampu kita? Dengan demikian, acuannya kembali kepada pertimbangan yang terbaik dari dua mudharat terkait keikutsertaan atau meninggalkan pemilu.

Mengenai kontradiksi dan inkonsistensi yang disebutkan, maka mungkin permasalahan ini dapat dianalogikan dengan manhaj Ahlus Sunnah dalam membedakan antara hukum pelaku (hukm an-nau’) dan hukum perbuatan (hukm al-‘ain). Kita mengetahui bahwa tidak semua pelaku bid’ah disebut sebagai ahli bid’ah, dan tidak semua pelaku kekufuran dinyatakan sebagai orang kafir. Apakah ini adalah sikap yang kontradiktif dan inkonsisten? Jawabnya tentu tidak. Sebab, perkaranya terkait dengan faktor eksternal yang kita kenal dengan istilah: istīfā` asy-syurūth wa intifā` al-mawāni’ (terpenuhinya syarat dan hilangnya penghalang). Demikian pula dengan apa yang kita nyatakan terkait masalah keikutsertaan dalam pemilu di atas. Permasalahannya bukan hanya terkait dengan ketidakkesesuaian pemilu dengan syariat Islam, namun juga terkait dengan faktor eksternal, yaitu pertimbangan maslahat-mudharat.

Mungkin ada yang menyanggah: bahwa sistem Islam yang kita cita-citakan tidak akan terealisir dengan jalan yang tidak Islami, seperti demokrasi plus pemilu, yang justru mengandung berbagai kebatilan.

Jawabnya: kita sepakat dengan yang bersangkutan. Sistem yang islami dan ideal tidak akan terbentuk dengan jalan yang tidak islami. Logika sederhananya, jika tujuan Anda adalah Jakarta, namun Anda mengambil rute jalan ke Bandung maka Anda tidak akan sampai kepada tujuan.

Namun, kita hidup pada realita dan bukan utopia. Kita menginginkan maslahat yang besar dengan penerapan sistem yang islami dan ideal di masa yang akan datang, namun kita juga harus menolak kemudharatan sesuai kemampuan pada masa yang tengah berdiri di hadapan kita. Jika keduanya memungkinkan untuk dapat dilakukan secara simultan dan bersamaan, maka mengapa tidak dilakukan?

Mungkin ada yang menyanggah: siapa yang akan menjamin bahwa orang yang kita pilih itu tetap baik sebagaimana sebelum ia dipilih?! Bukankah ia dapat berubah menjadi buruk setelah menerima jabatan?

Jawabnya: Saudaraku, sesungguhnya Allah tidak membebani kita atas hal-hal di luar kemampuan dan jangkauan pikiran kita, namun Allah hanya membebani kita sesuai kemampuan kita. Jika Anda bertindak sebagai pemimpin musyarawah untuk memilih ketua pengurus masjid, misalnya, dimana pada saat itu terdapat dua kandidat: A dan B. Dilihat secara track record, kandidat A memiliki integritas lebih baik dan lebih kompeten dibandingkan kandidat B, maka manakah yang akan Anda usulkan untuk dipilih? Apakah Anda akan abstain dalam hal ini dengan dalih bahwa tidak ada yang menjamin integritas keduanya di kemudian hari? Tentu, ini adalah sikap yang kurang masuk akal. Namun, jika Anda memilih kandidat A, maka bagaimana jika ia menjadi jelek di kemudian hari?

Hal yang sama, yaitu menjadikan track record dari orang yang kita pilih sebagai acuan, juga berlaku pada apa yang kita pilih ketika pemilu.

Jika yang track record-nya lebih baik saja dapat berubah menjadi buruk, maka bukankah besar kemungkinan yang track record-nya lebih buruk akan berubah menjadi bertambah buruk? Jika orang yang dasarnya baik saja dapat menjadi buruk karena terpengaruh oleh rayuan harta dan kekuasaan, maka apatah lagi dengan orang yang memang pada dasarnya buruk?! Namun sekali lagi hal-hal semacam ini di luar kemampuan kita dan kita tidak terbebani untuk itu. WaLlāhu a’lam bish shawāb.

Mungkin ada yang bertanya: apakah ini dalam tolong-menolong dalam keburukan, dimana berarti bisa jadi kita mendorong saudara kita untuk masuk ke dalam sistem yang penuh dengan kebatilan, bahkan kekufuran?!

Jawabnya: Mengenai masuknya sebagian saudara kita parlemen, atau mencalonkan diri sebagai pemimpin, maka itu pilihannya (kajian mengenai hal tersebut tidak dibahas di sini). Anda memilih ataupun tidak, maka ia sudah berniat dan bahkan berbuat untuk masuk ke dalam parlemen (sehingga hal itu sudah masuk dalam catatan amalnya). Yang penting untuk Anda perhatikan dan lakukan adalah bagaimana mengambil keburukan yang paling ringan untuk mencegah keburukan yang lebih besar, dengan pandangan secara agregat, integral dan komprehensif. Berdasarkan spirit tersebut maka apa yang Anda lakukan justru merupakan upaya pencegahan keburukan yang lebih luas, dan bukan tolong-menolong dalam keburukan.

Mungkin ada yang menyanggah: bukankah poros demokrasi berkisar antara mayoritas-minoritas, dimana mayoritas mengalahkan minoritas. Jika kaum muslimin yang baik tersebut adalah minoritas, maka apa gunanya mereka ikut pemilu? Toh mereka akan kalah dan tertelan oleh kelompok mayoritas yang dalam hal ini adalah buruk. Dan, sekiranya kaum muslimin yang baik tersebut adalah mayoritas, bukankah mereka dapat membatalkan pemilu dan sistem demokrasi itu sendiri melalui ketidakikutsertaan dalam pemilu dan kekuatan mereka?

Jawabnya: tidak demikian, Saudaraku, yang Anda sebutkan itu mungkin benar secara teoritis namun tidak demikian kondisinya secara realitas. Dan, sekali lagi, kita hidup dalam realita dan bukan utopia. Memang benar bahwa dalam sistem demokrasi minoritas pasti akan kalah oleh mayoritas. Dan, adalah benar bahwa pada saat ini yang baik tersebut hanyalah minoritas. Tetapi bukankah ‘kegelapan yang masih memiliki cahaya’ itu masih lebih baik dibandingkan ‘kegelapan yang benar-benar gulita’? Bukankah ‘cahaya’ yang sedikit tersebut memungkinkan untuk bertambah luas dengan adanya proses interaksi dan dakwah? Meskipun juga memungkinkan bahwa ‘cahaya tersebut ditelan oleh kegelapan’. Bagaimanapun juga, bukankah keberadaan sebagian orang yang memiliki kebaikan yang menduduki posisi yang strategis itu masih lebih baik ketimbang seluruh posisi strategis itu dikuasi oleh orang-orang yang buruk?!

Ada juga yang menyanggah: ucapan Imam Ibnul Qayyim dan atsar dari ‘Umar di atas dikecualikan dari permasalahan politik.

Jawabnya: Ucapan ini tidak memiliki landasan apapun. Zhahir dari ucapan Imam Ibnul Qayyim dan atsar ‘Umar adalah berlaku untuk setiap aspek kehidupan, yaitu untuk senantiasa mempertimbangkan aspek maslahat-mudharat dalam segala hal. Tentu di dalamnya termasuk urusan politik. Adapun kesulitan sebagian orang dalam menerapkan atsar ‘Umar dan ucapan Ibnul Qayyim tersebut pada sejumlah permasalahan, maka tidak menjadi dalil gugurnya hal tersebut pada permasalahan dimaksud.

Demikianlah, waLlāhu a’lam bish shawāb….

Penting untuk diperhatikan, pembahasan saya kali ini hanyalah terkait dengan masalah keikutsertaan dalam pemilu, dan saya sama sekali tidak membahas tentang hukum membentuk partai politik, hukum kampanye, hukum masuk dan mengikuti pola serta aturan parlemen, dan lain-lain. Maka tidak ada dibenarkan untuk membawa pembahasan dan opini saya kali ini kepada hal-hal tersebut. Sebab masing-masing membutuhkan pembahasan secara khusus.

Sebagai kesimpulan, saya mengingatkan bahwa pada intinya dalam permasalahan ini harus dipertimbangkan aspek maslahat dan mudharat secara matang. Karena di bangun di atas maslahat dan mudharat, maka hasilnya menjadi sangat relatif, tergantung situasi dan kondisi. Artinya, bisa jadi pada sebagian kondisi sangat sulit untuk diputuskan apakah keikutsertaan dalam pemilu itu lebih maslahat dibandingkan meninggalkannya, atau sebaliknya, atau sama saja antara keduanya. Di samping itu, penilaian masing-masing individu terhadap maslahat-mudharat bisa jadi berbeda-beda, tergantung tingkat pengetahuan terhadap realita yang ada.

Saya juga tidak meniatkan tulisan ini untuk menguatkan individu atau partai tertentu dalam pemilu, namun hanya untuk membuka wawasan kita terkait hal ini. Dan, sebagaimana saya tegaskan di atas, penilaian terhadap maslahat-mudharat merupakan poin krusial dalam masalah ini. Karena itu, implementasi dari apa yang saya kemukakan di atas terhadap pemilihan individu atau partai tertentu atau bahkan abstain alias tidak memilih seharusnya juga didasarkan kepada poin tersebut, dan ini kembali kepada masing-masing individu, sesuai kemampuan dan pengetahuannya.

Penting juga untuk diingat, bahwa pembahasan saya kali ini hanyalah merupakan bentuk tarjīh atas satu dari dua pendapat ulama dalam hal ini. Sama sekali tidak ada tujuan untuk mencela atau merendahkan para ustadz, apalagi ulama, yang menguatkan pendapat yang berbeda dari apa yang saya pilih. Saya meyakini bahwa masalah kali ini merupakan bagian masalah yang memungkinkan ijtihād di dalamnya. Dan, selama pendapat tersebut dibangun di atas ijtihād, maka yang benar akan mendapatkan dua pahala dan yang salah hanya mendapatkan satu pahala. Tidak ada celaan, sebab semua—in sya-āLlah—menginginkan kebaikan dalam ijtihād-nya, meskipun dengan hasil yang berbeda-beda. Yang tercela adalah sikap fanatisme buta yang tidak beralasan dan memiliki landasan.

Akhir kata, waLlāhu a’lam bish shawāb….

Salam,

Adni

NB: Tulisan ini juga dicantumkan dalam http://www.adniku.wordpress.com

Entry filed under: Rupa2 & Kontemporer, Umum.

Ceramah Tarawih Pembatasan Keturunan dan KB

4 Komentar Add your own

  • 1. abu abdirrahman  |  Mei 7, 2008 pukul 1:21 pm

    Assalaamu’alaikum.
    Saya berpendapat, berdasarkan apa yg pernah saya pelajari, bahwa keikutsertaan kita dlm pemilu hanya boleh dilakukan dlm kondisi darurat saja. Selama ini di Indonesia belum pernah sampai pd kondisi spt itu. Pemilu sendiri mengandung mafsadat yg teramat banyak dan super besar. Maka menolak mafsadat didahulukan daripada mengambil manfaat. Wallahu a’lam.

    Balas
  • 2. Bambang  |  Mei 24, 2008 pukul 1:25 am

    assalamu’alaikum…

    afwan,ana mengomentari apa yg sedang di bahas di sini… sebenarnya ana akan mengomentari hal ini sedalam2nya dan semampu ana, karena ana khawatir ttg apa yg melanda salafiyyun dan dakwah al Haq ini.

    COMENT USTADZ :”Secara realitas, jika Anda tidak ikut serta dalam pemilu, atau menjadi ‘golput’, apakah Anda dapat terlepas dari sistem demokrasi?”.

    Tanggapan ana: afwan ya ustadz, jika pertanyaan itu ana ubah menjadi ” Jika Anda ikut serta dalam Pemilu, apakah dapat merubah sistem demokrasi dan terlepas dari system tersebut?”.g kan!!!. Ok, kita bermain di dalam realita. kalau toh yg kita pilih itu menang dalam pemilu. apakah akan terjamin Sistem Demokrasi itu akan hilang??? ngak kan, karena hal ini udah menjadi pedoman bangsa kita yaitu “demokrasi pancasila”. .seperti kita ketahui,setiap parpol baik itu parpol islam ato ngak udah pasti mereka setuju dg system ini.kalau begitu bagaimana system ini akan berubah jika org2 parpolnya aj menyetujui system ini. sehingga dampak mashlahat dalam hal ini tidak akan ada. karena mencapainya pun dg cara yg bathil.. jadi buat apa kita ikut pemilu, bukankah dg kita tidak ikut pemilu itu merupakan dakwah bagi kita kepada orang2 yg belum mengetahuinya, sehingga ketika mereka menanyakan kepada kita kenapa g ikut pemilu, mka kita akan menjelaskan kepada mereka bahwa cara seperti itu adalah bathil…sehingga masy mengerti kebathilan pemilu tsb.. nah, bukankah ini lebih baik dan menimbulkan kemashlahatan yg udah jelas…

    COMENT USTADZ:” apabila Anda diminta memilih, antara hidup dalam sistem demokrasi yang dipenuhi beragam kejahatan, korupsi, ketidakadilan, penindasan, dll, atau hidup dalam sistem demokrasi yang masih mengandung nilai-nilai kebaikan, seperti kejujuran, keadilan, tidak adanya korupsi, dll, maka manakah di antara keduanya yg akan Anda pilih?”.

    Tanggapan Ana:” ya,jika dihadapkan oleh 2 pilihan tsb, maka kita menginginkan sistem demokrasi yg masih mengandung nilai2 kebaikan, namun Sekali lagi kita berbicara realita…”.akan tetapi, dengan kondisi yg ada pada saat ini.darimana kita mengetahui bahwa partai tersebut bisa memberikan nilai2 kebaikan, seperti kejujuran, keadilan, tidak adanya korupsi, dll. seperti kita ketahui, setiap parpol pasti akan memberikan nilai2 kebaikan tsb bagi bangsanya. ya ngak???. jadi baik kita ikut maupun ngak, ngak kan merubah suatu system dan belum tentu akan menimbulkan kerusakan yg lebih kecil. Jika yg dimaksudkan oleh ustadz adl dg mencoblos Parpol Islam. maka ana akan tanya:”bukankah parpol islam itu udah banyak, dan apakah akan menjamin dengan kita mencoblos parpol islam (cth:PKS) akan menimbulkan maslahat yg lebih baik dan mudhorat yg lebih kecil dan apakah akan menjamin parpol yg tdk sejenis dg PKS akan menimbulkan mudhorat yg lebih besar????”. ngak kan ada yg bisa menjamin. ana kembali bertanya:” Apakah oknum2 parpol islam itu org2nya lebih jujur,adil dan tidak koruptor???? apakah ada jaminan dlm hal tsb. kita lihat realita, oknum2 parpol islam pun byk yg tidak jujur,tidak adil,dan koruptor.sapa yg menjamin???. buktinya(ketua MPR kita yg berasal dari parpol islam yg lulusan Univ Islam Madinah lagi, apakah dia mampu merubah keadaan sekarang,malah yg seperti ini malah yg berbahaya. cth: seperti pernyataan dia yg sgt setuju dg film AAC(ayat2 cinta) dan hal2 bid’ah lainnya. mungkin kemaksiatan2 yg jelas akan berkurang,akan tetapi justru kebid’ahan2 yg akan timbul, bukankah kebid’ahan2 itu lebih diwaspadai dari pada kemaksiatan. Dan ketahuilah bahwa kebid’ahan2 itu lebih sulit untuk diubah. Bukankah parpol islam skg adl dari ahlul bid’ah. Sehingga ana tidak setuju dg pernyataan ustadz akan menimbulkan kemashlahtan yg lebih baik jika kita mengikuti pemilu. Sekali lagi dengan kita tidak ikut pemilu, itu udah merupakan dakwah kita kepada masy RI dan parpol2 tsb. Bukankah ini akan menimbulkan kemaslahatan yg udah jelas dan nyata bagi dien ini.???sedangkan klo kita ikut pemilu, maka hal itu belum tentu mendapatkan mashlahat yg lebih besar.. sedangkan “JIKA KAMU RAGU-RAGU,MAKA TINGGALKANLAH KERAGUAN TERSEBUT”. jadi keputusan yg paling tepat adalh tidak ikut berpartisipasi dalam Pemilu….
    Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau radhiallahu ‘anhuma telah berkata : “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu “.
    (HR. Tirmidzi dan berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadits Hasan Shahih).

    COMENT USTADZ:” Misalkan saja, terdapat komunitas muslim yang hidup dalam negeri kufur dengan penguasa yang kafir…., … Sekiranya Anda adalah bagian dari komunitas muslim tersebut, secara jujur, siapakah yang Anda inginkan untuk terpilih jadi penguasa.”

    Tanggapan Ana:”permisalan ustadz itu ngak bisa tuk dianalogikan dg kondisi di Indonesia”,dimana kaum muslimin di negeri kuffur benar2 mendapat diskriminasi agama,dan hal ini udah bukan menjadi rahasia umum. Sebagaimana kita ketahui, mereka sangat dikucilkan,dianiaya, bahkan diperlakukan sangat kasar bagi kaum non-islam. Apa lagi setelah semakin maraknya penuduhan mereka kepada islam adalah agama teroris.sehingga memungkinkan untuk mereka mengambil mudhorat yg lebih kecil bagi mereka. Sedangkan kondisi di Indonesia, negerinya masih negeri muslim,penguasanya juga muslim, apakah kita merasa adanya diskriminasi agama, serta diperlakukan kasar seperti yg dialami mereka, ngak kan???.di sini kita masih hidup nyaman dg kita ikut pemilu maupun ngak. Kalau disuruh memilih diantara penguasa tersebut??? Jika pertanyaan itu ditujukan kepada ana, Maka ana jawab:”NGAK IKUT MEMILIH” kecuali udah jelas dengan ana ikut memilih,maka penguasa yg toleran terhadap kaum muslimin akan memenangkan pemilu tsb. Lagian apa yg ustadz perumpamaan dg persenan suara itu, menunjukkan ustadz berargument secara utopia saja(padahal ustadz bilang sendiri harus yg realita.), belum tentu seperti itu realitanya. Ketahuilah kita berbicara realita bukan utopia,sehingga pemisalan ini tidak bisa diterima..!!!!.jadi hal ini tidak mengharuskan kita untuk ikut pemilu.

    COMENT USTADZ” Namun, kita hidup pada realita dan bukan utopia. Kita menginginkan maslahat yang besar dengan penerapan sistem yang islami dan ideal di masa yang akan datang, namun kita juga harus menolak kemudharatan sesuai kemampuan pada masa yang berdiri di hadapan kita. Jika keduanya memungkinkan untuk dapat dilakukan, maka mengapa tidak dilakukan?”.

    Tanggapan ana:”kita sepakat bahwa Sistem yang islami dan ideal tidak akan terbentuk dengan cara yang tidak islami. Nah sekarang bagaimana akan terbentuk system yg islami di masa yg akan datang seperti yg kita harapkan sedangkan cara kita aja ngak islami. Sekali lagi kita hidup dlm realita bukan utopia. Belum tentu dg kita ikut pemilu akan mengurangi kemudhoratan yg ada seperti yg kita harapkan.kenyataannya, Dengan menangnya parpol islam, dan duduknya mereka diparlemen ngak mengurangi mudhorat,malah mereka malah ikut korupsi,ngak adil,dll. Coba kita perhatikan, apakah yg mereka lakukan itu sesuai dengan misi mereka???, malah kebanyakan mereka terjerumus dg duniawi. Jika ustadz menginginkan system yg islami dan ideal di masa yg akan datang dg kita ikut pemilu. Justru ini adalah angan2 belaka,sama seperti yg diangan2kan oleh para Harakiyyun yg udah lebih dari setengah abad, akan tetapi sampai sekarang hal itu ngak tercapai juga. Bagaimana mungkin kita akan menerapkan system yg islami, sedangkan mereka menyetujui demokrasi ini. Kita berbicara realita bukan utopia. Seharusnya yg kita khawatirkan adalah dengan berkuasanya parpol islam yg notabanenya adalah ahlul bid’ah,maka akan berkembangnya kebid’ahan2 di tanah air Indonesia. Jangankan setelah mereka berkuasa,sebelum mereka berkuasa aja udah banyak kebid’ahan2 yg dilakukan oleh mereka. Yg sangat kita perhatikan adalah sikap mereka terhadap dakwah ini, karena mereka mempunyai kewenganan untuk memutuskan setiap perkara. Bisa aja, dengan berkuasanya mereka, maka mereka akan mengklaim SESAT terhadap dakwah ini karena sikap kebencian mereka kepada Al Haq dan melarang dakwah ini karena anggapan mereka bahwa dakwah ini dapat memecah belah umat. Apakah ini yg kita inginkan…??????

    COMENT USTADZ:” siapa yang akan menjamin bahwa orang yang kita pilih itu akan bertindak lurus sebagaimana sebelum ia dipilih? Bukankah ia dapat berubah ketika menerima jabatan?Jawabnya, wahai Saudaraku, sesungguhnya Allah tidak membebani kita atas apa yang di luar kemampuan dan jangkauan pikiran kita, namun Allah hanya membebani kita dengan apa yang kita mampu”.
    Tanggapan ana:’’ justru itu, dengan tidak terjaminnya dg kita ikut pemilu dapat merubah kemudhoratan yg lebih kecil. Maka yg harus kita lakukan adalah mendakwahkan kepada kaum muslimin untuk meninggalkan system ini,yaitu dg salah satu cara dg tidak ikut sertanya kita dalam pemilu. Kalau kita ikut pemilu, maka dakwah kita untuk mengajak kaum muslimin akan dicuekin oleh kaum muslimin. Gimana ngak?? Kita menyuruh tuk meninggalkan system ini, eh malah kita ikut pemilu.. perumpamaanya seperti”gimana kita akan berhasil mendakwahkan orang yg minum khamar,sedangkan mereka tahu bahwa kita juga minum khamar,yang ada malah mereka akan bilang:”ah, kamu mau melarang minum khamar, sedangkan kamu aj minum khamar,sehingga apa yg akan kita jawab kepada mereka”. Jika udah demikian, bagaimana cara kita mendakwahkan mereka bahwa cara seperti itu adalah bathil. Justru ini akan menimbulkan kemudhoratan yg lebih besar.Benar apa yg ustadz kemukakan,sesungguhnya Allah tidak membebani kita atas apa yang di luar kemampuan. Karena kita belum mampu untuk merubah itu semua karena kita belum mempunyai kekuatan,maka dari itu yg kita lakukan adalah mendakwahkan kepada kaum muslimin akan kebathilan system ini… dan insyah allah ini lebih baik dari kita ikut pemilu…yg belum tentu mendatangkan maslahat,yg udah jelas adalah kemudhoratan yg lebih besar akan dakwah ini. Dengan subhat2 yg tidak kita duga dikemudian harinya. Lihatin aja, ustadz baru menuliskan artikel ini, dan mungkin belum juga merealisasikannya. Sudah sekian banyak fitnah yg ditimbulkan oleh para Harakiyyun yg tidak semestinya yg ustadz maksud.

    Tanggapan Ana secara umum:
    Apa yg ustadz argumentkan untuk bolehnya kita bepartisipasi dalam pemilu sama banget dg apa yg para Harakiyyun argumentkan ketika kita melarang dari kegiatan politik mereka khususnya dlm demokrasi. Sehingga hal ini akan membuat para Harakiyyun menegakkan kepala ketika salafiyyun melarang untuk meninggalkan kegiatan mereka. Seperti kita ketahui salah satu sikap ahlul bid’ah adalah: Memotong-motong pernyataan ahlus sunnah yg sesuai dengan pemikiran mereka, sehingga hal ini akan membuat kebingungan bagi salafiyyun khususnya yg baru mau belajar tentang ini. Hal ini udah terlihat jelas dengan mereka mengambil pernyataan ustadz dan membuat judul yg kesannya ustadz salafy membolehkan demokrasi
    Dengan kondisi parpol yg ada untuk sekarang ini, kita tidak mengetahui mana yg benar2 ingin membuat kemashlahatan yg lebih baik bagi bangsa ini. Karena kita tidak mengetahui apa yg diperjuangkannya?? Agamakah atau partainya kah, sebenar-benarnya keadilan atau hal itu hanya janji belaka. Kecenderungan mereka memprioritaskan kepentingan partai mereka masing-masing. Sedangkan dengan kita tidak ikut parpol, maka kita telah mendakwahkan kepada kaum muslimin bahwa perkara itu adalah bathil dan jelas cara seperti ini akan menimbulkan kemaslahatan yg pasti dalam menyampaikan yg Haq yaitu dengan mengertinya mereka hakikat demokrasi yg bathil ini.Dengan adanya kebingungan kita akan parpol yg benar2, maka sikap yg harus kita lakukan seperti yg disabdakan oleh rosulullah SAW:
    Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau radhiallahu ‘anhuma telah berkata : “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu “.
    (HR. Tirmidzi dan berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadits Hasan Shahih).
    Udah menjadi rahasia umum bahwa setiap parpol saling menjatuhkan musuh2nya dengan cara apapun. Sedangkan kita tidak diperkenankan untuk tolong menolong dalam kedzaliman.
    Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
    “Barangsiapa yang menolong permusuhan secara zalim maka dia senantiasa berada di dalam kemurkaan Allah hingga ia mencabutnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah)
    Sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dg kita ikut dalam pemilu dapat meringankan kemudharatan yg ada. Karena secara tidak langsung, dengan kita ikut dalam pemilu maka kita telah tolong-menolong dalam kedzaliman. Sedangkan dengan kita ikut dalam pemilu, berarti kita udah tasyabuh kepada orang2 kuffar. Sedangkan hal ini “dilarang keras”.
    Na’am, jika masalah ini dianggap masalah ijtihadiyah, maka kita lihat mana yg roji’. kita lihat hujjah2 yg melarang turut sertanya kita baik untuk mencegah kemudharatan yg lebih kecil maupun ngak, lebih roji’
    Ana hanya ingin memberikan pendapat ana kepada kaum muslimin,khususnya temen2 salafiyyun untuk tidak terlibat dalam demokrasi termasuk pemilu sekalipun kecuali hal ini benar akan menimbulkan mudhorat yg lebih besar bagi kita. Misalnya:dengan kita tidak ikut pemilu,maka kita akan dibunuh, dipenjara,disiksa,diasingkan dll. Selama hal itu tidak menimpa kita,maka menjauhinya itu lebih baik seperti yg disarankan oleh syeikh muqbil rah.. Apalagi dengan kita tidak ikut pemilu, ini sudah merupakan dakwah kita kepada kaum muslimin umumnya. Kita berdo’a kepada Allah Azza wa Jalla, dengan kita tidak ikut dalam pemilu, akan membukakan hati mereka untuk bertanya kepada kita, sehingga mereka faham hakikat demokrasi dan pemilu tsb. Sehingga jika umat ini udah mengerti akan kebathilan demokrasi or pemilu, maka kita mengharapkan dibentuknya system pemerintahan yg syari’i.
    Akan sebaliknya, dengan kita ikut dalam pemilu justru akan menimbulkan kemudhoratan dalam dakwah ahlus sunnah ini. Dengan ikutnya kita ke kancah pemilu, maka semakin riangnya mereka karena mereka akan menganggap bahwa dakwah ahlus sunnah membolehkan pemilu secara mutlak. Ketahuilah ya akhi, bahwa ahlul bid’ah itu selalu mencari celah utk menjatuhkan ahlus sunnah. Misalnya dengan menangnya parpol islam, apakah akan menjamin bangsa ini akan lebih baik. Ok, anggap aja kemasiatan dan ketidakadilan penguasa menjadi berkurang. Tapi apakah kita tidak melihat akan dampaknya jika mereka yg memimpin bangsa ini. Apa yg terjadi dengan dakwah ahlus sunnah ini, bukankah mereka sangat membenci dakwah ahlus sunnah ini. Sehingga subhat2 mereka lancarkan untuk menjatuhkan dakwah ini. Tidak kah kita khawatir dengan merajalelanya mereka pada bangsa ini, akan menyebabkan terkekangnya dakwah salafy ini kerena sikap kedengkian mereka kepada Al Haq. Apakah ini yg dimaksud menimbulkan mudhorat yg lebih kecil. Baiklah kita misalkan ketidakadilan penguasa berkurang. Apakah antum tidak melihat kerusakan yg lain yg akan timbul seperti merajalelanya kebid’ahan. Karena berkecimpungnya ahlul bid’ah di dalam hal tersebut. Bukankah kebid’ahan ini lebih sulit untuk diubah dari pada kemaksiatan… apakah hal ini yg dimaksud mengambil mudharat yg lebih kecil…
    Seperti yg kita ketahui ustadz-ustadz salafy di Indonesia tidak ikut dalam pemilu, dan mereka kebanyakan melarang untuk ikut pemilu dan jelas mereka pun juga mempunyai hujjah akan sikap yg mereka ambil. Dan ana sependapat dengan orang2 yg melarang ikut pemilu.
    Syarat-syarat mempergunakan kaidah “melakukan kerusakan kecil demi menangkal kerusakan yang besar”.

    1. Kemaslahatan yang diharapkan memang benar adanya bukan sesuatu yang masih mengambang. Kita tidak boleh melakukan suatu kerusakan yang nyata dengan alasan untuk menarik kemaslahatan yang belum pasti. Seandainya sistem demokrasi memang menopang Islam dan syariatnya dengan sebenar-benarnya pastilah (orang-orang partai) di Mesir, Syam, Al Jazair, Pakistan, Turki atau di negeri lain di muka bumi telah sukses semenjak enam puluh tahun yang lalu . bukankah kemaslahatan yg kita impi-impikan itu belum tentu terwujud dengan kita ikut pemilu.
    2. Kemaslahatan yang diharapkan lebih besar daripada kerusakan yang dilakukan, itu dengan pemahaman ulama yang kokoh ilmunya. Bukan dengan pemahaman orang-orang yang tenggelam dalam fanatik hizbiyyah atau orang-orang pergerakan atau juga para pengamat partai.
    Orang yang mengetahui bahwa di antara kerusakan demokrasi yang banyak adalah penghapusan syariat Islam dan tidak butuh kepada para Rasul karena halal dan haram oleh mereka ditentukan dengan pendapat mayoritas bukan dengan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

    Orang yang mengetahui bahwa di antara kerusakan demokrasi adalah melenyapkan pondasi Al Wala’ wal Bara’ karena agama, menyamarkan akidah yang gamblang demi merekrut hati dan suara serta meraup kursi parlemen. Orang yang mengetahui hal ini tidak akan mengatakan bahwa masuk ke dalam parlemen lebih ringan bahayanya bahkan yang benar adalah sebaliknya. Kalaulah kita terima bahwa itu nama saja (antara bahaya dan manfaat) maka (kaidah yang harus dipakai adalah) menolak bahaya dikedepankan daripada mengambil kemaslahatan.
    3. Hendaknya tidak ada jalan untuk menggapai kemaslahatan tersebut kecuali dengan melakukan kerusakan ini. Seandainya kita mengatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada jalan lain (kecuali dengan melakukan demokrasi) berarti kita telah menvonis manhaj Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak layak pakai untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi .
    Adapun orang-orang yang mengikuti kebenaran mengetahui bahwa metode demokrasi dan kehidupan multi-partai tidak menambah apa-apa kecuali hanya memperlemah saja. Karena sebab itulah musuh-musuh Islam dari kalangan yahudi, nashara dan lain-lainnya terus berupaya melestarikan berhala ini sepanjang zaman. Dan Allah Maha Mengetahui di balik semua itu.
    Ana menyarankan kepada temen-temen untuk mempelajari lebih dalam lagi masalah ini, jangan hanya kita berdalih untuk mencegah kemudharatan yg lebih kecil dan kemashlahatan yg lebih besar aj. Akan tetapi hal ini perlu ditinjau dari berbagai sisi, yang insyah allah yg akan antum temukan adalah tidak diperbolehkannya ikut berpartisipasi dalam hal tersebut. Di samping itu jelas kemaslahatanya belum tentu akan kita dapati, akan tetapi kemudharatan yg pasti kita dapati.

    Wallahu ‘alam wa barakallahu fik…
    Wal ‘ilmu indallah..

    Balas
  • 3. salim  |  Maret 12, 2009 pukul 12:49 pm

    konsekuensinya,jd kita mau tdk mau harus ikut menanggung apabila pilihan kita ternyata dzalim.pilihan yg tepat,anda ikut pemilu hanya untk menguragi kuota saja,coblos semua otomatis 1 suara berkurang/tdk sah.jkarena kalau surat suara tdk kita pakai,akan dipakai oleh yg lain.betul?

    Balas
  • 4. Mas Emha  |  April 4, 2010 pukul 4:08 pm

    Kren…:)

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Bambang Batalkan balasan

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


BLOG INI DALAM PENGEMBANGAN

Calendar

Oktober 2007
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

MOHON BERSHALAWAT APABILA MENDAPATI PENYEBUTAN NABI

Laman

Copyright

Sebagai amanat ilmiah, mohon mencantumkan sumber alamat situs ini bagi yang mengutip sebagian atau keseluruhan artikel yang ada.